Tentang Kami

Dengan adanya Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong  pentingnya kehadiran Kelompok Informasi Masyarakat  (KIM) sebagai media pelayan informasi. Keberadaan UU KIP inilah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan pembinaan terhadap KIM sebagai lembaga layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.

 

KIM adalah Komunitas yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat serta secara mandiri dan kreatif melakukan aktivitas pengelolaan informasi dan pemberdayaan guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri.

Konsep tersebut merupakan sebuah pengembangan paradigma pola komunikasi di masyarakat: bukan lagi communication to people namun communication with people.

Berdasarkan Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, bahwa Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah Komunitas Informasi Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.